PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU PENGGUNAAN FREKUENSI RADIO TANPA IZIN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG TELEKOMUNIKASI (Criminal Of Perpetrators Of Use Of Illegal Radio Frequencies Under The Act Of Telecommunication)

Author:

Bahreisy Budi

Abstract

Perkembangan pertanggungjawaban pidana sebagai pelaku tindak pidana adalah sesuai dengan tujuan dan fungsi hukum untuk memberikan sarana perlindungan masyarakat dan kesejahteran masyarakat, sebab kecenderungan melakukan pelanggaran hukum untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya telah menjadi realita masyarakat. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya, Penyiaran radio merupakan salah satu bagian dari Telekomunikasi. Perizinan adalah hal utama dari pengaturan mengenai penyiaran. Dengan kata lain, perizinan juga menjadi instrumen pengendalian tanggungjawab secara kontinyu dan berkala agar setiap lembaga penyiaran tidak menyimpang dari misi pelayanan informasi kepada publik. Seseorang dapat dimintapertanggung jawaban secara pidana adalah karena seseorang itu memiliki kesalahan.Kesalahan ada dua bentuk dalam hukum pidana.Pertama sengaja dan kelalaian keduanya sama-sama dapat dipertanggungjawabkan. Pertanggungjawaban pidana dapat diminta bagi pelaku penggunaan frekuensi radio tanpa izin tercantum pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yaitu dengan dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp.400.000.000AbstractThe development of criminal as perpetrators associated with the purpose and legal function to give protection facilities and prosperity to society, since the tendency to break the law to get a huge advantage have been a reality in society. Telecommunication is each broadcast, transmission, and or admission of each information in a signal, hint, writing, picture, voice and noise through the system of wire, optic, radio or another electromagnetic. The radio broadcast is one of the telecommunication. The licence is the main thing in broadcast settings. In another word, it can be charged with controlling instrument, continuously, and periodically in order to each broadcast institution does not take a side route of information service mission to the public. One can be taken a responsibility, criminally because he/she makes a mistake. It has two terms in criminal law, that is intentional and negligence, both can be charged into a criminal. The criminal responsibility may be imposed to perpetrators of radio frequency without permission as mentioned in article 53 paragraph (1) the Act of the Republic of Indonesia, Number 36, Year 1999 on Telecommunication can be punished by a maximum imprisonment of four years or a maximum fine of four hundred million rupiahs.

Publisher

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Subject

Religious studies,Cultural Studies

Cited by 1 articles. 订阅此论文施引文献 订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献

同舟云学术

1.学者识别学者识别

2.学术分析学术分析

3.人才评估人才评估

"同舟云学术"是以全球学者为主线,采集、加工和组织学术论文而形成的新型学术文献查询和分析系统,可以对全球学者进行文献检索和人才价值评估。用户可以通过关注某些学科领域的顶尖人物而持续追踪该领域的学科进展和研究前沿。经过近期的数据扩容,当前同舟云学术共收录了国内外主流学术期刊6万余种,收集的期刊论文及会议论文总量共计约1.5亿篇,并以每天添加12000余篇中外论文的速度递增。我们也可以为用户提供个性化、定制化的学者数据。欢迎来电咨询!咨询电话:010-8811{复制后删除}0370

www.globalauthorid.com

TOP

Copyright © 2019-2024 北京同舟云网络信息技术有限公司
京公网安备11010802033243号  京ICP备18003416号-3