KONSEP DEEP ECOLOGY DALAM PENGATURAN HUKUM LINGKUNGAN

Author:

Satmaidi Edra

Abstract

AbstractDamage and pollution of the environment is driven by the dominance of anthropocentric concepts in environmental and natural resources management that are backed-up by the sectoral and partial regulations more to prioritize aspects of economic development but ignoring the sustainability of the environment. The concept of Deep Ecology’s Arne Naess fight for the sustainability of ecological communities. In the concept of Deep Ecology, protection and saving the environment by humans basically moved from the awareness that humans are part of nature and environmental sustainability intended for the entire ecological community.Law No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment (UUPPLH 2009) which establishes the obligation of the planning of the Protection and Environmental Management (RPPLH), the Strategic Environmental Assessment (SEA), Spatial Planning (RTRW) at the policy level and Environmental Impact Assessment (EIA) within the framework of the licensing system for environmental management at the project level or activity must be understood as an effort to protect and maintain environmental carrying capacity  as the implementation of the concept of Deep Ecology  in the regulation of Indonesian environmental law.Keywords:   Deep ecology concept, Environmental law, Regulation AbstrakKerusakan dan pencemaran lingkungan hidup didorong oleh masih dominannya konsep antroposentris dalam pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang diback-up oleh peraturan yang bersifat sektoral dan parsial yang lebih memprioritas aspek pembangunan ekonomi tetapi mengabaikan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.Konsep Deep Ecology dari Arne Naess memperjuangkan keberlanjutan komunitas ekologis. Dalam konsep Deep Ecology, perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup yang dilakukan manusia pada dasarnya beranjak dari kesadaran bahwa manusia merupakan bagian dari alam dan keberlanjutan lingkungan hidup diperuntukan bagi seluruh komunitas ekologis.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 2009) yang menetapkan kewajiban penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di level kebijakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dalam kerangka sistem perizinan pengelolaan lingkungan hidup di level proyek atau kegiatan harus dipahami sebagai upaya untuk melindungi dan memelihara daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH) sebagai implementasi konsep Deep Ecology dalam pengaturan hukum lingkungan Indonesia. Kata Kunci:  Konsep deep ecology, Hukum lingkungan, Pengaturan

Publisher

UNIB Press

同舟云学术

1.学者识别学者识别

2.学术分析学术分析

3.人才评估人才评估

"同舟云学术"是以全球学者为主线,采集、加工和组织学术论文而形成的新型学术文献查询和分析系统,可以对全球学者进行文献检索和人才价值评估。用户可以通过关注某些学科领域的顶尖人物而持续追踪该领域的学科进展和研究前沿。经过近期的数据扩容,当前同舟云学术共收录了国内外主流学术期刊6万余种,收集的期刊论文及会议论文总量共计约1.5亿篇,并以每天添加12000余篇中外论文的速度递增。我们也可以为用户提供个性化、定制化的学者数据。欢迎来电咨询!咨询电话:010-8811{复制后删除}0370

www.globalauthorid.com

TOP

Copyright © 2019-2024 北京同舟云网络信息技术有限公司
京公网安备11010802033243号  京ICP备18003416号-3