Abstract
Sistem hukuman pidana dalam KUHP pada dasarnya masih mempertahankan paradigma retributif, yaitu memberikan pembalasan yang sesuai untuk kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dan masih fokus pada penuntutan pelaku kejahatan, belum memperhatikan pemulihan kerugian. dan penderitaan para korban hilang karena kejahatan. Paradigma retributif dengan tujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku untuk tidak mengulangi kejahatan lagi dan mencegah masyarakat melakukan kejahatan. Penggunaan paradigma retributif belum mampu memulihkan kerugian dan penderitaan yang dialami korban. Meskipun pelaku telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman, kondisi korban tidak bisa kembali normal. Dengan kelemahan ini, muncul gagasan tentang sistem hukuman yang berorientasi pada pemulihan korban dan penderitaan korban, yang disebut keadilan restoratif, karena korban adalah pihak yang paling dirugikan karena kejahatan. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa penyelesaian kejahatan dengan peradilan restoratif dapat mengakomodasi kepentingan para pihak, termasuk korban karena korban terlibat dalam penentuan sanksi bagi pelaku. Keadilan restoratif mengembalikan konflik ke pihak yang paling terkena dampak - korban, pelaku, dan masyarakat, dan mengutamakan kepentingan mereka. Dengan penegakan hukum melalui peradilan restoratif diharapkan bahwa kerugian dan penderitaan yang dialami oleh korban dan keluarga mereka dapat dipulihkan dan beban rasa bersalah para penjahat dapat dikurangi karena mereka telah menerima pengampunan dari korban atau keluarganya.
Cited by
3 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献