Abstract
Abstrak:Â Kebutuhan masyarakat terhadap kendaraan bermotor semakin meningkat seiring dengan meningkatnya kebutuhan sarana transportasi. Kondisi ini dimanfaatkan oleh lembaga konsumen dengan cara membuat perjanjian baku dengan klausul yang ditentukan secara sepihak. Menurut Pasal 1338 ayat (3) KUHPdt, setiap orang diperbolehkan membuat perjanjian dengan siapapun dan tentang apapun sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, dan kepatutan dalam masyarakat. Penggunan asas kebebasan berkontrak ini akan dapat merugikan pihak konsumen, untuk melindungi konsumen, maka harus dilakukan dilakukan pembatasan-pembatasan. Salah satu pembatasannya adalah asas itikad baik, namun demikian asas itikad baik tersebut dalam hukum positif di Indonesia belum dirumuskan secara jelas dan pasti.Kata Kunci: kebebasan berkontrak, itikad baik, perlindungan hukum konsumen.Â
Publisher
Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Subject
General Earth and Planetary Sciences,General Engineering,General Environmental Science
Cited by
3 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献