Penguatan Masyarakat Hukum Adat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dari Perspektif Kajian Yuridis
-
Published:2018-12-01
Issue:3
Volume:2
Page:74-104
-
ISSN:2581-2092
-
Container-title:Journal of Indonesian Adat Law (JIAL)
-
language:
-
Short-container-title:jial
Abstract
Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan penguatan masyarakat hukum adat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian ini menempatkan sistem norma dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagai objek kajian. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang terdiri dar bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis data secara kualitatif dengan menggunakan theoritical interpretatif dengan menafsirkan data yang dikumpulkan berdasarkan teori sebagai kerangka berpikir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Konstitusi baik itu UUD 1945 Pra Amendemen maupun UUD 1945 Pasca Amendemen. Penguatan Masyarakat Hukum Adat dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan menganut asas rekognisi yang merupakan asas pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat berupa otonomi komunitas. Implikasinya terjadi peningkatan status hukum dari kesatuan masyarakat hukum adat menjadi desa adat dengan status sebagai subjek hukum. Kebijakan penguatan masyarakat hukum adat tersebut secara formil masih membutuhkan political will pemerintah daerah dan inisasi Masyarakat Hukum Adat untuk mengikuti prosedur menjadi Desa Adat.
The objective of research to describe the understanding of indigenous people in Act No. 6 of 2014 concerning the village. The method used is the method descriptive normative law. This study puts the system of norms in Act No. 6 of 2014 on the village as an object of study. This study uses secondary data consisting dar primary legal materials and secondary law. Qualitative data analysis techniques using interpretative theoritical to interpret the data collected under the theory as a framework. The results showed that the recognition of indigenous people has been guaranteed in the Constitution is the Constitution of 1945 Before the Amendment and the Constitution of 1945 After the changes. Strengthening indigenous people in uUndang Act No. 6 of 2014 with the principles of recognition which is a principle of recognition and respect for the state of the law community unit in the form of community autonomy. The implication an increase in the legal status of customary law community unit into a traditional village with its status as a legal subject. Strengthening public policy formally customary law still requires the political will of local governments and the initiation indigenous people to follow the procedure becomes a traditional village.
Publisher
Asosiasi Pengajar Hukum Adat Indonesia
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献