Author:
Nuraini Nuraini Hasanah Sudrajat,Marpaung Lintje Anna
Abstract
Sistem Pemerintahan di Indonesia berdasarkan ketentuan Un-dang-Undang Dasar 1945 dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu pemerintahan yang berada di pusat dan pemerintahan yang ada di daerah. Pemerintahan daerah adalah daerah otonom yang dapat menjalankan urusan pemerintahan di daerah dan membuat suatu peraturan yang lebih dikenal dengan Peraturan daerah.. Masalah Lingkungan Hidup yang masih menjadi perhatian banyak masyarakat dunia adalah mengenai sampah. Khusus mengenai masalah Lingkungan Hidup yaitu sampah, Pemerintah Daerah Kota Bandar Lampung member perhatian, salah satunya yaitu dibentuknya Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020 terhadap sampah terbuka (Open Dumping) serta faktor penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di dalam Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020, jenis sampah yang hanya diatur adalah sampah Berbahaya atau sampah beracun (B3). Faktor penghambat Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2020 yaitu faktor sumber daya serta faktor kondisi sosial masyarakat.
Open Dumping Based on Regional Regulatiobs of Bandar Lampung City.
The system of government in Indonesia based on the provisions of the 1945 Constitution can be divided into two parts, namely the central government and regional governments. Regional government is an autonomous region that can carry out government affairs in the region and make regulations which are better known as regional regulations. Environmental problems that are still the concern of many people in the world are waste.
Specifically regarding environmental issues, namely waste, the Bandar Lampung City Government pays attention, one of which is the establishment of the Bandar Lampung City Regional Regulation Number 1 of 2020 concerning Environmental Protection and Management. The purpose of this paper is to find out the implementation of the Bandar Lampung City Regional Regulation Number 1 of 2020 for Open Dumping and the inhibiting factors in the implementation of the Bandar Lampung City Regional Regulation Number 1 of 2020. The results show that in the Bandar Lampung City Regional Regulation Number 1 of 2020, the type of waste that is only regulated is hazardous waste or toxic waste (B3). The inhibiting factors for the Bandar Lampung City Regulation Number 1 of 2020 are the resource factor and the social condition of the community.
Publisher
Universitas Muhammadiyah Malang
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献