Author:
Cahyani Metya Mutiara,Yunani Ailly Latiefah
Abstract
Permasalahan atau sengketa sering terjadi didalam kehidupan bermasyarakat. Permasalahan atau sengketa dapat terjadi bahkan disemua bidang kehidupan mulai dari ekonomi, bisnis, keluarga, politik, dan lain lain tanpa terkecuali. Perbedaan pendapat, benturan kepentingan, hingga rasa takut dirugikan kerap menjadi sebab permasalahan atau sengketa tersebut terjadi. Perkembangan era sekarang ini pilihan penyelesaian sengketa tidak hanya melalui proses litigasi (pengadilan). Pihak-pihak yang berperkara dapat memilih atau menentukan penyelesaian sengketa yang mereka harapkan melalui sebuah kesepakatan. Umumnya semua jenis penyelesaian persengketaan bisa dilakukan melalui alternatif penyelesaian di luar pengadilan. Salah satu penyelesaian sengketa yang dipilih adalah melalui Arbitrase. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (Pasal 1 angka 1 UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Pengadilan Niaga dalam mengadili perkara Kepailitan yang didalamnya terdapat klausula Arbitrasi yang disepakati para pihak. Metode penelitian ini menggunakan jenis normatif yaitu penelitian yang mendekati masalah dengan norma hukum yang berlaku. Analisis yang digunakan adalah diskriptif kualitatif yaitu dengan menganalisis teori hukum dan perundang-undangan yang bersifat umum. Berdasarkan hasil penelitian kewenangan Pengadilan Niaga tidak hanya mencakup perkara kepailitan dan penundaan kewajiban dan pembayaran utang (PKPU) saja, Ketentuan Pasal 303 Undang Undang KPKPU memberikan penegasan bahwa Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak, sekalipun perjanjian utang piutang yang mereka buat memuat klausula arbitrase. Adanya klausula arbitrase dalam perjanjian tidak mengecualikan berlakunya hukum kepailitan. Permohonan pailit tetap dapat diajukan jika syarat-syarat kepailitan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang KPKPU terpenuhi.
Publisher
Universitas Slamet Riyadi
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献