Affiliation:
1. Magister Energi, Sekolah Pascasarjana, Universitas Diponegoro, Indonesia, Indonesia
Abstract
Progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Indonesia sampai saat ini tidak terlalu signikan, padahal sudah banyak peraturan yang diterbitkan untuk mendukung percepatannya termasuk Peraturan Presiden RI yang diterbitkan beruntun, termasuk yang terakhir nomor 35 tahun 2018 untuk percepatan pembangunan PLTSa di 12 kota besar yang volume sampahnya rata-rata sudah melebihi 1000 MT/hari. Sampai saat ini, baru PLTSa Benowo di Surabaya yang sudah sukses dibangun dan beroperasi secara komersial, sementara yang lainnya masih dalam tahap konstruksi 2 lokasi dan sisanya masih dalam proses perencanaan pengadaan dan penysunsan studi kelayakan. Mengapa pembangunan PLTSa ini berjalan sangat lambat, padahal tariff listrik yang dijual kepada PLN sudah ditetapkan jauh diatas tariff listrik PLN yang dijual kepada pelanggannya? Sudah banyak dilakukan penelitian terkait kendala dalam pembangunan PLTSa ini namun sampai saat ini belum memberikan dampak signifikan terhadap pelaksanaan pembangunannya. Mungkin masih banyak risiko yang harus dihadapi oleh Pemerintah Daerah, Pengembang maupun PLN dan belum ada mitigasi yang dalam kendali mereka sehingga mereka ‘enggan’ untuk aktif dalam proses pembangunan PLTSa ini. Untuk itu dilakukan kajian risiko terhadap pasal-pasal dalam Peraturan Presiden nomor 35 tahun 2018 untuk mengalwali proses penelitian ini, kemudian dilakukan konfirmasi melalui pertanyaan yang dituangkan dalam kuisioner kepada Pemerintah Daerah, Pengembang dan PLN. Setelah dilakukan Analisa data hasil penelitian yang sudah divalidasi, disimpulkan kendala terhambatnya pembangunan PLTSa dimaksud dan disiapkan saran untuk mengatasi kendalanya
Publisher
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)