Affiliation:
1. Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Indonesia
Abstract
Perkembangan teknologi telah mempengaruhi berbagai aspek. Salah satunya adalah berkembangnya kegiatan perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik (e-commerce). Meskipun keberadaan e-commerce memberikan berbagai keuntungan dalam dunia perdagangan, namun e-commerce memiliki berbagai permasalahan seperti penjualan barang ilegal yang terjadi dalam platform marketplace, salah satu bentuk e-commerce. Salah satu barang ilegal yang marak beredar tersebut adalah ponsel (mobile phone). Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan mengangkat permasalahan mengenai pengaturan hukum serta tanggung jawab platform marketplace dalam hal terjadinya penjualan ponsel ilegal. Dengan metode yuridis normatif, penulis melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, peraturan kebijakan, teori-teori terkait cyberspace, asas-asas penyelenggaraan e-commerce, serta prinsip pertanggungjawaban, yang mana menunjukkan platform marketplace sebagai penyelenggara sistem elektronik memiliki tanggung jawab hukum dalam hal adanya penjualan ponsel ilegal.
Publisher
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)