Affiliation:
1. Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara, Indonesia
Abstract
Pendidikan tanpa diskriminasi merupakan tujuan bernegara dalam UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang berakhlak mulia, menjunjung nilai agama dan kebudayaan lokal. Internalisasi nilai tersebut dilakukan Pemerintah Kota Padang melalui Instruksi Walikota Padang Nomor 451.442/Binsos-III/2005 mengenai penggunaan pakaian muslim bagi siswi di sekolah. Aturan tersebut dinilai bermasalah dari segi kewenangan membentuk hukum dan substansi yang diskriminatif karena diwajibkan kepada siswi non-Muslim. Sehingga perlu diteliti kewenangan dan pengaturan pakaian seragam sekolah terkait penerbitan aturan tersebut. Penelitian doktrinal (normatif) dilakukan dengan sinkronisasi hukum secara vertikal. Hasilnya menunjukkan Instruksi Walikota Padang telah sinkron dengan Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan. Tidak terdapat pertentangan dalam kewenangan ataupun perumusan norma. Permasalahan diskriminasi terjadi dalam implementasi oleh sekolah karena menyalahartikan kata “menyesuaikan” (anjuran) menjadi “kewajiban” berpakaian muslim termasuk bagi siswi non-Muslim.
Publisher
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)