Affiliation:
1. Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau
2. Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Abstract
Imigrasi merupakan instansi yang berwenang menyelenggarakan pengawasan lalu lintas orang masuk dan keluar dari wilayah Indonesia. Pemerintah Indonesia berupaya mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata guna meningkatkan sumber devisa. Sehingga pemerintah memberikan bebas visa kunjungan singkat kepada warga negara asing. Visa merupakan izin (persetujuan) untuk masuk, berwujud cap dan paraf yang dibubuhkan oleh pejabat perwakilan bersangkutan pada paspor pemohon. Orang asing yang masuk ke Indonesia memanfaatkan kemudahan bebas visa kunjungan dengan melakukan pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan batas waktu izin tinggal untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai aturan hukum keimigrasian. Penelitian ini bertujuan mengkaji penegakan hukum oleh keimigrasian kepada orang asing yang melakukan penyalahgunaan visa kunjungan lewat batas waktu. Hasil penelitian ini melihat bagaimana penegakan hukum keimigrasian bertindak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan, dengan cara pengawasan kelengkapan prosedur administratif izin tinggal kunjungan orang asing, dan menindak secara administratif kepada yang melanggar izin tinggal dengan mengenakan kepada orang asing membayar biaya beban, dan pemulangan kenegara asal.
Publisher
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Subject
General Earth and Planetary Sciences,General Environmental Science
Cited by
5 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献