Affiliation:
1. Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Indonesia
Abstract
Kendati waria sudah tidak digolongkan sebagai gangguan jiwa dan memiliki kontribusi sosiakultural di masyarakat, faktanya komunitas ini masih memiliki kerentanannya. Kerentanan tersebut termasuk ketika waria berhadapan dengan hukum. Oleh karena itu penelitian ini mencoba membahas dua hal. Pertama, pengakuan identitas waria dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedua, pengakuan identitas waria dalam kasus waria berhadapan dengan hukum di Yogyakarta. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan sudah ada pengakuan dalam konvensi internasional. Meskipun demikian, dalam hukum Indonesia masih terdapat diskriminasi atas identitas dan karakteristik yang melekat terhadap waria. Dalam beberapa kasus waria yang berhadapan dengan hukum, waria sudah diterima identitas dan karakteristiknya oleh aparat penegak hukum meskipun belum sepenuhnya.
Publisher
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)