Affiliation:
1. Fakultas Hukum, Universitas Islam Riau, Indonesia
Abstract
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengecualikan pelaku usaha kecil yang berarti larangan menurut undang-undang tidak berlaku bagi pelaku usaha kecil. Larangan ini menimbulkan pro-kontra sejak pembahasan RUU di tahun 1998. Di sisi lain Hukum perlindungan konsumen hadir sebagai upaya untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen dari perilaku pelaku usaha yang melanggar hak-hak konsumen, dimana kerugian konsumen salah satunya disebabkan oleh persaingan usaha tidak sehat. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan pengecualian pelaku usaha kecil menurut hukum persaingan usaha Indonesia dengan upaya melindungi konsumen berdasarkan undang-undang perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa ketentuan pengecualian pelaku usaha kecil dari hukum persaingan usaha di Indonesia, berakibat pelaku usaha kecil dapat menjalankan kegiatan usaha dengan tidak sehat, seperti melakukan perjanjian penetapan harga, pembagian wilayah, dan bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen. Benturan antara upaya melindungi pelaku usaha kecil menurut hukum persaingan usaha dengan upaya melindungi konsumen dalam hukum perlindungan konsumen. Ketentuan pengecualian terhadap pelaku usaha kecil perlu mendapat perhatian lebih mendalam, dalam rangka membangun dan menuju hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Publisher
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Subject
General Earth and Planetary Sciences,General Environmental Science
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献