Abstract
Hukum di Indonesia sebagai akibat dari perkembangan sejarah, bersifat majemuk. Disebut demikian karena sampai sekarang dalam Negara Republik Indonesia berlaku beberapa sistem hukum yang mempunyai corak dan sistem sendiri. Yang dimaksud adalah sistem hukum Adat, sistem hukum Islam, sistem hukum Barat. Berlakunya hukum Islam untuk orang Islam Indonesia tidak disandarkan pada hukum Adat atau hukum lainnya, tetapi pada penunjukan peraturan perundangan sendiri. Mengenai keberadaan hukum Islam dalam sistem hukum di Indonesia adalah sejajar dengan hukum Adat dan hukum Barat, karena itu hukum Islam dapat menjadi sumber bagi pembentukan hukum nasional yang akan datang.
Publisher
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献