Affiliation:
1. Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Indonesia
Abstract
Penelitian ini berangkat dari kekhawatiran rancangan Peraturan Presiden tentang tugas TNI dalam menanggulangi terorisme yang berpotensi melanggar prinsip Hak Asasi Manusia. Pengaturan mengenai tugas TNI merupakan amanat Pasal 43 I Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Penelitian ini menganalisis kemampuan perpres menjamin sinergitas TNI dan Polri, sehingga tidak berimplikasi pada dominasi pendekatan war mode. Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan bahan primer peraturan perundang-undangan. Rancangan perpres masih memuat berbagai kekurangan meliputi definisi yang jelas tentang operasi militer selain perang, sumber pendanaan yang seharusnya hanya dari APBN dan pemberian fungsi yang luas serta akuntabilitas. Menurut Igor Primoratz, rancangan perpres pelibatan militer semestinya tidak memuat potensi penggunaan ancaman penggunaan kekerasan yang mengarah pada state terrorism yang secara moral lebih buruk.
Publisher
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)