Affiliation:
1. Fakultas Hukum, Universitas Pattimura, Indonesia
Abstract
Tragedi kemanusiaan yang menimpa masyarakat Negeri Kariu, Pulau Haruku, pada 26 Januari 2022 merupakan persoalan pelanggaran HAM berat yang harus diselesaikan secara tuntas dan komprehensif, dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum dalam penyelesaian konflik genosida terhadap aksi penyerangan warga dusun Ori terhadap warga negeri Kariu. Adapun metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, hukum, dan kasus. Pengumpulan bahan hukum dengan mengumpulkan berbagai literatur selain itu juga penulis menggunakan data serta informasi yang tepat sesuai dengan permasalahan dan kemudian dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, konflik penyerangan oleh kelompok warga terhadap masyarakat Negeri Kariu bermula dari percekcokan mulut antara dua warga Negeri Kariu dengan warga Dusun Ori dan hal ini telah teratasi setelah dilerai oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Namun, ada faktor pemicu yaitu tindak kriminal berupa pemarangan terhadap seorang warga Negeri Kariu di Dusun Ori yang menyebabkan luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit di Pulau Ambon. Upaya-upaya hukum dalam penyelesaian konflik kejahatan genosida yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Provinsi Maluku diantaranya yaitu: upaya pre-emtif, upaya preventif dan upaya represif.
Publisher
Institute of Research and Community Services Diponegoro University (LPPM UNDIP)
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献