Abstract
Terselenggaranya pemilu serentak pada tanggal 17 April 2019 merupakan sejarah baru dalam proses pemilihan umum yang ada di Indonesia. Hal ini merupakan implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU/2013 perkara pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Meskipun pemilu serentak sudah dinilai lebih baik dari pemilu-pemilu sebelumnya bukan berarti dalam pelaksanaannya tidak memiliki kekurangan. Masalah yang paling menggemparkan adalah banyaknya korban jiwa oleh penyelenggara pemilu yang dinilai sebagai dampak pelaksanaan pemilu serentak 2019 serta masalah-masalah teknis lainnya. Melihat dari berbagai sisi yang ditimbulkan dari pemilu 2019, maka Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melakukan uji materiil Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945 ke Mahkamah Konstitusi yang dituangkan kedalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019. Di dalam argumentasinya, pemohon menyampaikan beberapa hal terkait dengan analisa yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan pemilu serentak yang dilaksanakan pada tahun 2019 kemarin. Dalam hasil keputusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya karena dianggap permohonan tersebut tidak beralasan hukum. Akan tetapi Mahkamah Konstitusi memberikan pilihan terkait model-model keserentakan pemilu yang dapat dipilih dan dinilai konstitusional berdasarkan UUD 1945.
Publisher
Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献