Kemajuan teknologi dalam revolusi industri generasi ke-4 ini mengalamiterobosoan luar biasa. Untuk dapat bersaing dalam era revolusi industri generasi ke-4ini kita perlu meningkatkan kemampuan bangsa dalam mengembangkan keunggulanteknologi yang kompetitif dan mengembangkan kreatifitas yang berbasis padakekayaan intelektual khusus paten. Pengembangan sistem paten di Indonesia tidaklahsemata-mata karena tekanan dunia internasional, namun juga karena kebutuhannasional untuk menciptakan suatu sistem perlindungan paten yang efektif dan jugabermanfaat bagi bangsa Indonesia. Perangkat hukum dibidang paten diperlukan untukmemberikan perlindungan hukum dan mewujudkan suatu iklim yang lebih baik bagikegiatan invensi teknologi serta mempermudah masuknya teknologi ke dalam negeri.Untuk memperlancar tujuan itu semua maka perlu di dilakukan pembaharuan sistempaten diantaranya: ketentuan pengungkapan yang cukup (sufficient disclosure),ketentuan pengecualian terhadap hak eksklusif paten, ketentuan lisensi paten,ketentuan lisensi wajib paten, dan sistem pelayanan informasi paten. Revolusi Industri 4.0 Adalah Prof Klaus Schwab, Ekonomi terkenal dunia asalJerman, Pendiri dan Ketua Eksekutif World Economic Forum (WEF) yangmengenalkan konsep Revolusi Industri 4.0. Dalam bukunya yang berjudul“The Fourth Industrial Revolution”, Prof Schawab (2017) menjelaskan revolusiindustri 4.0 telah mengubah hidup dan kerja manusia secara fundamental.Revolusi industri saat ini memasuki fase keempat. Perkembangan ilmupengetahuan dan teknologi yang sangat pesat memberikan dampak yang besarterhadap kehidupan manusia. Banyak kemudahan dan inovasiyang diperoleh dengan adanya dukungan teknologi digital.Kata kunci: paten, invensi, teknologi, hak eksklusif, lisensi wajib