Author:
Fauziah Atika Suri Nur,Fauzi Aziizah Nur,Ainayah Umma
Abstract
Dalam hukum Islam perceraian dikenal dengan istilah thalak dan khuluk. Thalak merupakan perceraian yang inisiatifnya berasal dari suami, sedangkan Khuluk merupakan perceraian dengan inisiatif berasal dari isteri. Namun apabila di Indonesia keluarga yang bercerai dengan menggunakan hukum Islam maka akan menyusahkan kedua belah pihak, karena hukum Islam sebuah perceraian hanya menggunakan lisan tidak ada surat yang menyatakan secara sah bercerai. Oleh karena itu di Indonesia telah membuat undang-undang tentang perceraian agar tidak ada salah satu pihak yang dirugikan karena perceraian tersebut atau tidak menyusahkan kedua belah pihak jika mereka ingin menikah kembali dan juga tidak menyusahkan anak untuk mendapat nafkah dari ayah kandungnya. Covid 19 ini telah meningkatkan perceraian di Indonesia sebesar 5%, karena sebagian keluarga mengalami kesulitan dalam ekonomi.
Publisher
Fakultas Agama Islam Universitas Ibn Khaldun Bogor
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献