Author:
Jolo Ali Yusra,Gautama Rudi S
Abstract
SARIKeterdapatan potensi sumber daya mineral mempunyai peran strategis untuk mempercepat laju pembangunan di Kabupaten Halmahera Utara dimana status wilayah dalam katogori daerah tertinggal. Pengelolan potensi sumberdaya mineral yang dieksploitasi tentu mempunyai tantangan yang cukup berat karena pada wlilayah izin usaha pertambangan terdapat potensi sumber daya alam lainnya seperti kehutanan, kawasan pertanian dan kelautan. pengobtimalkan potensi sumberdaya mineral diperlukan kajian lingkungan hidup strategis untuk menetukan arah kebijakan pengelolaan kegiatan pertambangan sehingga diharapakan dapat meminimaliskan potensi pencemaran dampak negatif lingkungan. Pengelolaan sumberdaya mineral juga mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor lainnya, sehingga mempercepat laju pembangunan daerah disamping meminimalkan potensi dampak lingkungan sehingga manfaat dari sumberdaya mineral dapat dioptimalkan . Oleh karenanya perlu menentukan arah kebijakan pengelolaan potensi sumberdaya mineral di Kabupaten Halmahera Utara yang berwawasan lingkungan. Kondisi eksisting di Kabupaten Halmahera Utara menunjukan hampir seluruh wilayah daratan merupakan kawasan kehutanan dengan persentase 87 %, sedangkan sisanya adalah areal penggunaan lain (APL). Selain itu dalam megeksploitasi potensi sumberdaya mineral juga berdampak terhadap kelautan dan spesies endemik serta pendapatan nelayan. Arahan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan pertambangan emas diantaranya ialah membatasi luas bukaan sehingga ekosistem lokal terjaga yang menyebabkan spesies endemik berupa burung Bidadari dan Kakatua Putih tidak berkurang bahkan tidak punah, Pengelolaan air asam tambang dengan melakukan overburden management plan dan water management dan limbah pengolahan bijih perlu diproses dengan detoksifikasi. Arahan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan pertambangan Nikel diantaranya membatasi luas bukaan sehingga potensi erosi dapat berkurang, pengelolaan air dengan melakukan water management sehingga laut di desa Gonga Kecamatan Tobelo Timur tidak tercemar dan pengelolaan lahan bekas tambang. Arahan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan pertambangan Mangan diantaranya membatasi luas bukaan sehingga potensi erosi di Pulau Doi Kecamatan Loloda Kepulauan dan erosi di Kecamatan Loloda Utara serta Galela Utara dapat dikurangi, pengelolaan air dengan melakukan water management sehingga sungai Ake Pacak, Ake Supu dan Ake Mela dan laut di Kecamatan Loloda Utara, Galela Utara serta Loloda Kepulauan tidak tercemar, pengolahan tailing, pengelolaan tailing dapat dilakukan dengan lapisan air permanen, cladding dan capping dan pengelolaan lahan bekas tambang. Arahan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup kegiatan pertambangan pasir besi diantaranya pencegahan abrasi dengan dengan melakukan penanaman mangruve, budidaya terumbu karang dan pembuatan tanggul penahan ombak, penambahan atau penetapan daerah perlindungan dan penguatan status konservasi untuk melindungi spesies endemik burung momua di Kecamatan Galela Utara, membatasi perizinan eksploitasi pertambangan di sempadan pantai serta pemberdayaan masyarakat nelayan.Kata Kunci: APL, Halmahera Utara, pertambangan, water management, tailing
Cited by
3 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献