Author:
Alwaris Sri Ayu Andari Putri,Kurniati ,Asni ,Qadir Gassing
Abstract
Pokok masalah penelitian ini adalah kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan cerai gugat di Pengadilan Agama Sungguminasa. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dengan mengambil data lapangan (Field Research) melalui penelusuran fakta-fakta di lapangan, dilakukan dengan pendekatan teologi normatif syar’i dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data penelitian ini adalah wawancara Hakim, Panitera, dan Pihak. Metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik pengelohan dan analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, editing data, analisis data dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Pengujian keabsahan data yaitu perpanjangan pengamatan, meningkatkan ketekunan, triangulasi dan menggunakan bahan referensi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga yang diadili di Pengadilan Agama Sungguminasa selama 3 (tiga) tahun terakhir masih menunjukkan angka yang cukup banyak, hal ini menunjukkan bahwa masih sering terjadi kekerasan dalam rumah tangga. 1) Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan cerai gugat di Pengadilan Agama Sungguminasa yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran. Faktor-faktor yang mengakibatkan terjadi kekerasan dalam tangga yaitu perbedaan prinsip, masalah ekonomi, judi, mabuk dan perselingkuhan diantara salah satu pihak, sehingga dampak yang terjadi yaitu rasa trauma namun juga ada rasa lega dan bahagia karena telah telepas dari perbuatan kekerasan dalam rumah tangga yang dialami selama perkawinan. 2) Hakim dalam memberikan pertimbangan putusan terhadap kasus cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Sungguminasa berdasarkan peraturan Perundang-Undangan, Kompilasi Hukum Islam, serta dari sisi kemaslahatan dan mudharat. 3) Perkara cerai gugat akibat kekerasan dalam rumah tangga perspektif maslahah mursalah termasuk maslahah dharuriyah karena mengancam jiwa dan keturunan.
Publisher
Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Dakwah Wal Irsyad Makassar
Reference8 articles.
1. Al-Fadani dan Syaikh Muhammad Yasin, al-Fawa’id al-Janiyah, Jakarta: Dar al-Rasyid,tt.
2. As-Suyuthi dan Abd Ar-Rahman bin Abi Bakr, al-Asbah wa an Nazhair, Beirut: Dar al-Kutub Ilmiyyah, 1983.
3. Dewi Khuri’in, Miftahul Muta’alimin, dkk, “Perceraian Akibat Perselisihan dan Pertengkaran Perspektif Hukum Islam,” Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum, vol. 03 no. 01, 2022.
4. Husein Muhammad, Fiqh Perempuan (Refleksi KIai atas Wacana Agama dan Gender), Yogyakarta: LkiS, 2007.
5. Ismiati, “Perceraian Orangtua dan Problem Psikologis Anak,” Jurnal At-Taujih, Vol. 1 No. 1, 2018.