Author:
Rezki Syafa'at Andi Airiza,Qadir Gassing ,Kurniati
Abstract
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan dengan menggunakan pendekatan sosiologi dan pendekatan hukum Islam. Bentuk kekerasan seksual yaitu pemerkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan, prostitusi, perbudakan seksual dan pemaksaan perkawinan. Fakto-faktor terjadinya kekerasan seksual yaitu faktor biologis, faktor sosial budaya, faktor situasional. Adapun solusi untuk mengatasi kekerasan seksual yaitu pencegahan melalui akal dan hati, puasa, hukuman yang tegas.
Publisher
Sekolah Tinggi Agama Islam Darud Dakwah Wal Irsyad Makassar
Reference28 articles.
1. Ahmad Zulfa, “Perlindungan Anak dalam Perspektif Islam”. Jurnal Islamica. Vol. IV, No. 1, (September 2009).
2. Askar Sudana Muh., A. Qadir Gassing, Abd. Syatar, Impelementasi Bimbingan Keluarga sakinah Bagi Ketahanan Rumah Tangga di KUA, Jurnal Qadauna, vol. 4, no. 3 (Agustus 2023).
3. Ayanah Mardina, Zul Mulki, Kurniati, Mamfaat dan Mafsadat Teknologi Komunikasi Terhadap Perkawinan Menurut Hukum Islam, Jurnal Of Social Religion Research, vol. 8, no. 2 (Oktober 2023).
4. Ayanah Mardina, Zul Mulki, Kurniati, Mamfaat dan Mafsadat Teknologi Komunikasi Terhadap Perkawinan Menurut Hukum Islam, Jurnal Of Social Religion Research.
5. Bagus Subrahmaniam Saitya Ida, Faktor-Faktor Penyebab Kekerasan Seksual Pada Anak, Jurnal Vyavaharaduta, vol. XIV, no. 1 (Maret 2019).