1. Keputusan Kasau No 19 tahun 2019, “Organisasi dan Tugas DEPOHAR 50, Depo Pemeliharaan 50 (Depohar 50) adalah satuan pelaksana pemeliharaan di bawah Komandan Koharmatau bertugas melaksanakan pemeliharaan tingkat berat peralatan radar TNI Angkatan Udara, pembinaan personel spesialis radar dalam rangka pemeliharaan on site dan off site, maupun menyelenggarakan kesiapan test bench,” (2019).
2. Peraturan Kasau Nomor Perkasau/123/XII/2010. “Pokok-Pokok Organisasi dan Prosedur Jajaran Koharmatau.” 22 Desember 2010.
3. Keputusan Kasau Nomor Kep/4/III/1999. “Pokok-pokok Organisasi dan Prosedur Komando Pemeliharaan Materiel TNI AU (Koharmatau) mengalami perubahan khususnya pada tingkat pelaksana.” (1999)
4. Depohar 50. “Program Kerja dan Anggaran TA. 2020. Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Sistem Program Dan Anggaran Pertahanan Negara”, 2020
5. Depohar 50. “Nilai menembak menggunakan senjata SS1-V1 Semester 1 Tahun Anggaran.” 2020, (2021)