Abstract
Lembaga Masjid merupakan salah satu bentuk organisasi nirlaba dalam bidang keagamaan, sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 45 tahun 2011 tentang Organisasi nirlaba, bahwa organisasi nirlaba juga harus dan berhak untuk membuat laporan keuangan dan melaporkan kepada para pemakai laporan keuangan. Untuk itu lembaga masjid harus dan berhakuntuk membuat laporan keuangan yang akuntabilitas dan melaporkan kepada pemakai laporan keuangan lembaga masjid. Akuntansi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk menghasilkan suatu sistem informasi berupa laporan keuangan yang dibutuhkan oleh berbagai pihak baik pihak internal maupun pihak eksternal organisasi. Kegiatan yang dilakukan dalam proses akuntansi meliputi pencatatan, penggolongan, peringkasan, pelaporan dan penganalisisan data keuangan dari suatu organisasi. Dengan demikian, lembaga masjid memerlukan akuntansi sebagai alat bantu dalam pengelolaan, perencanaan dan pengawasan keuangan dengan berpedoman pada PSAK 45 tahun 2011 tentang Standar Pelaporan keuangan Organisasi Nirlaba yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sehingga laporan keuangan yang dihasilkan oleh lembaga masjid dapat dipercaya dan transparan dalam pelaporannya. Kata kunci : Akuntansi, nirlaba, laporan keuangan, lembaga masjid
Cited by
4 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献