Author:
Ikhwan Muhammad al ikhwan bintarto
Abstract
Pandemi covid-19 berdampak dalam segala asek kehidupan, tidak terkecuali dalam aspek perekonomian dan dalam menanggapi hal tersebut pemerintah mengeluarkan kebijakan guna pemulihan ekonomi nasional yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.23 tahun 2020, salah satu hal yang dijelaskan di dalamnya adalah kebijakan stimulus restrukturisasi krerdit di perbankan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran restrukturisasi kredit dalam program pemulihan ekonomi nasional dan mengetahui apa saja tantangan yang harus dihadapi oleh berbagai pihak. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dan dengan pendekatan perundang-undangan. Adapun hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit berguna dalam pemulihan ekonomi untuk UMKM dan debitur yang terdampak dari covid-19, dan tantangan yang harus dihadapi oleh kreditur dan debitur diantaranya, bedanya pedoman antar perbankan dalam menentukan debitur terdampak covid-19, penawaran restrukturisasi hanya dalam bentuk perpanjangan waktu kredit dan penurunan jumlah kredit tanpa pengurangan dalam pembayaran bunga, kemudian peningkatan NPL (Non Performing Loan) dan terjadinya wanprestasi dalam kredit yang mungkin terjadi.
Reference24 articles.
1. Act of the Republic of Indonesia. (1998). Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992. 63.
2. Aji, B. S., Warka, M., & Kongres, E. (2021). PENERAPAN KLAUSULA FORCE MAJEURE DALAM PERJANJIAN KREDIT DI MASA PANDEMI COVID 19. Jurnal AKRAB JUARA, 6, 1–18.
3. Anggarini, D. T., & Rakhmanita, A. (2020). Government Policies for Economic Recovery and Handling COVID -19 Virus in Indonesia. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 7(2), 140–146. https://doi.org/10.31294/moneter.v7i2.8548
4. Bendi Linggau& Dr. Hamidah. (2010). Bisnis Kredit Mikro. Jakarta: Penerbit Papas Sinar Sinanti.
5. Bintarto, M. al I. (2021). Implementasi Pembiayaan Mudharabah Untuk Kegiatan Usaha Masyarakat Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional Akibat Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(2), 571–576. https://doi.org/10.29040/jiei.v7i2.2489