Abstract
Salah satu terobosan yang diciptakan oleh Mahkamah Agung guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan administrasi di Pengadilan adalah memanfaatkan teknologi berbasis online. Electronics Justice System (e-Court) didesign sebagai sistem administrasi peradilan yang Contante justitie. Secara teknis, E-court menyediakan fitur pendaftaran (e-filing), taksiran panjar biaya (e-SKUM), pembayaran panjar biaya (e-summons) dan persidangan (e-litigation). Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris Kajian ini mencoba melihat realita hukum yang terjadi dalam kehidupan masyarakat Indonesia terkait penerapan dari e-Court dalam upaya efektifitas dan efisiensi peradilan. Adapun analisis data yang digunakan bersifat kualitatif. Hasil penelitian ini ialah pertama, bahwa aspek sederhana prosedurnya yang tidak rumit dan bertele-tele. Aspek “cepat” dipastikan, prosedur pendaftaran, pengajuan, pembayaran dan penyeleseian persidangan relative lebih singkat dibandingkan dengan peradilan konvensional. Aspek “Biaya Murah” maka biaya yang dikeluarkan oleh pengadu yang mendaftarkan perkara secara manual ataupun konvensional lebih mahal dibandingkan peradilan digital melalui e-Court. Kedua, dampak terhadap advokat dalam pelaksanaan sistem e-Court dalam penyelesaian perkara di Pengadilan ialah advokat harus memiliki kecakapan menangani kasus hukum clien secara online. Dengan e-Court pembelaan advokat untuk clien merupakan pembelaan yang tidak mengedepankan perebutan kebenaran atau bisa diistilahkan dengan law battle yang berpusat pada kebijakan hakim bukan perdebatan para advokat yang masih cenderung subjektif pada clien.
Publisher
LP3M Universitas Sains Al Quran
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献