Abstract
Dalam negara hukum, terdapat prinsip-prinsip yang senantiasa dipegang teguh dalam penyelenggaraan negara. Prinsip ini sebagai alat untuk mencapai tujuan negara sebagaimana tertuang dalam konstitusi. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan mengenai diskursus prinsip negara hukum demokrasi atas permasalahan konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Hasil menunjukkan bahwa adanya permasalahan formil dan materiil dalam pembentukan undang-undang a quo. Diskursus prinsip negara hukum demokrasi menjawab permasalahan ini yakni dengan menguji Undang-Undang IKN ke Mahkamah Konstitusi, merumuskan ulang mengenai Ibu Kota Negara dalam Undang-Undang IKN menjadi provinsi, perlu adanya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan adanya mekanisme pemilihan kepala otorita.
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献