Abstract
Tindak pidana terorisme merupakan suatu kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) dan dikatagorikan pula sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (Crime Against Humanity), terorisme mengandung arti sebagai penggunaan atau ancaman yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan serius terhadap seseorang atau lebih, kerugian terhadap harta benda, membahayakan kehidupan seseorang atau lebih, penggunaan atau ancaman didesain untuk mempengaruhi pemerintah atau untuk mengintimidasi publik atau bagian tertentu dari publik, penggunaan atau ancaman dibuat dengan tujuan politik, agama atau ideologi, dan penggunaan atau ancaman yang menggunakan senjata api dan bahan peledak.Meningkatnya gerakan aksi terorisme akhir- akhir ini, yang ditandai terjadinya seretetan ledakan bom pertama kali terjadi di Bali tahun 2002, hotel JW Marriot, Kedubes Australia, hotel Rizt Carlton, Plaza Sarinah Thamrin tahun 2016, Kampung Melayu Jakarta, Medan, Surabaya hingga yang teranyar terjadi didepan Gereja Katedral Makassar Sulawesi Selatan pada Minggu pagi tanggal 28 Maret 2021. Rentetan peristiwa pengeboman mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga menimbulkan kesan dan pengaruh yang negatif terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional.Tindak pidana terorisme sangat menganggu keamanan, ketertiban dan kesejahtraan masyarakat, sehingga perlu diambil langkah- langkah dalam upaya pencegahan dan pemberantasannya melalui penerapan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2003 jo Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2018, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam praktik, dari hasil analisis yuridis terdapat beberapa pasal yang dianggap krusial yang dapat menimbulkan multitafsir dan dikhawatirkan dapat disalah-gunakan dalam penerapannya, yang dirasakan dapat memperkosa hak- hak azasi manusia.
Publisher
Universitas Batanghari Jambi
Subject
Industrial and Manufacturing Engineering
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献