Abstract
Pasal 18A Ayat 2 UUD 1945 memberikan kepada pemerintah daerah kewenangan untuk mengurus dan memanfaatkan serta mengelola sumber daya yang ada di daerahnya. Kewenangan ini kemudian didukung dengan kebijakan nasional yang termuat dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain sumber daya alam yang terdapat di darat, Pemerintah Daerah kini juga mulai memfokuskan diri untuk dapat mengeksploitasi sumber daya yang ada di wilayah lautnya. Namun demikian, tindakan pemanfaatan laut wilayah oleh pemerintah daerah masih sangat perlu untuk memperhatikan aturan-aturan nasional yang ada serta kewajiban-kewajiban internasional yang diemban oleh Indonesia. Oleh karenanya, terdapat urgensi sosialisasi atas peraturan nasional dan internasional berkaitan dengan laut kepada seluruh pemerintah daerah yang memiliki laut wilayah adminstrasinya sehingga tidak menimbulkan masalah baik di dalam negeri maupun terhadap negara lain. Satu hal yang perlu segera direalisasikan adalah Peraturan Pemerintah mengenai ketentuan lebih lanjut atas kewenangan Daerah provinsi di laut sebagaimana dimaksud dalam UU 23/2014.
Publisher
Jurnal Hukum dan Pembangunan
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献