Abstract
Di dalam tulisan ini ditinjau masalah hak azasi dalam ruang lingkupnya yang terbatas, yaitu bagaimana menjabarkannya di dalam Hukum perjanjian nasional. Dengan penjabaran ini diharapkan bahwa hak azasi telah diantarkan ke dalam perundang-undangan dan merupakan bahan yang ada manfaatnya dalam rangka menyusun kodifikasi Hukum perdata nasional yang sangat kita dambakan. Setiap individu mengadakan perjanjian sosial (masyarakat) di mana para individu mengadakan perjanjian sesamanya untuk menciptakan negara (pactum unionis). Perjanjian ini selanjutnya diikuti dengan perjanjian antar individu dengan-negara yang sudah dibentuk melalui pactum unionis ini. Perjanjian mana dinamakan pactum subjectionis. Negara bertugas untuk melindungi individu, anggota-anggota masyarakat. Anggota-anggota masyarakat menyerahkan kekuasaannya kepada penguasa, tetapi dengan syarat bahwa kekuasaan penguasa terbatas pada hak-hak kodrat itu. Jika pemerintah di dalam melaksanakan kekuasaannya sampai melanggar hak-hak kodrat tadi, anggota-anggota masyarakat dapat merecall pemerintah, menarik kembali kekuasaan yang telah diberi oleh rakyat kepada pemerintah.
Publisher
Jurnal Hukum dan Pembangunan
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献