Abstract
Setiap yang terkandung dalam Permendagri 113 tahun 2014 adalah kewajiban untuk mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya. Selain itu, ada kewajiban untuk mendepositokan pemotongan pajak ke kas negara. Setiap dana yang diterima oleh negara harus tunduk pada kewajiban perpajakan termasuk dana desa ini, kecuali jika diatur dana tersebut tidak dikenakan pajak seperti dana transportasi. Dana operasional desa tidak dapat dipisahkan dari kewajiban perpajakan karena Indonesia merangkul teori pengumpulan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan perpajakan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2016 di Kutorenon-Sukodono. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang obyektif. Objek fokus dalam penelitian ini adalah implementasi perpajakan dalam penggunaan dana desa pada tahun 2016 di Kutorenon-Sukodono. Pengambilan sampel dilakukan dengan teknik non random sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengenaan pajak dalam pengelolaan Dana Desa Tahun 2016 belum sepenuhnya dilaksanakan di Kutorenon-Sukodono. Saran dari penelitian pemerintah desa dapat memanfaatkan sumber daya manusia aparatur desa dalam hal pengelolaan aspek pajak. Untuk peneliti berikutnya, diharapkan dapat memperluas lokasi penelitian di beberapa tempat dan menambahkan variabel penelitian yang akan diperiksa sehingga dapat dibandingkan dengan hasil tes yang ditemukan sebelumnya.
Publisher
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Widya Gama
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献