Abstract
Pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia masih menghadapi banyak kendala terutama dalam hal keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau landfill. Hanya 60-70% sampah yang dapat terangkut dan dibuang ke TPA, sementara sisanya tersebar diberbagai tempat. Pengaturan mengenai pengelolaan sampah telah diatur dalam UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan diakomodir dalam Qanun Kota Langsa No 3 Tahun 2014 tentang pengelolaan Sampah. Apabila daerah mampu mengelola sampahnya dengan baik maka pelaksanaan terhadap prinsip Good Environmental Governance sudah dapat dikatakan terpenuhi. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Kota Langsa telah mengatur prihal pengelolaan sampah dalam Qanun Kota Langsa No. 03 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan sampah dimana kebijakan penyediaan bank sampah dan Penegakan hukum dalam pengelolaan sampah mengacu pada 3 sistem hukum yaitu struktur, substansi, dan budaya. Selain itu berkaitan dengan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah dapat dikaji dari 2 sisi yaitu penegakan hukum secara preventif dan represif. Bank sampah dan Penegakan hukum dalam pengelolaan sampah juga menjadi sebuah perwujudan pemerintah maupun pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip Good Environmental Governance dengan tujuan akan menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat akan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Samudra
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献