Author:
Batubara Bunga Anggita,Batubara Maryam
Abstract
Baik negara islam maupun negara lainnya memiliki peran utama dalam mengelola ekonomi. Model perhitungan pendapatan nasional tentu berbeda antara konvensional dengan islami, karena penentuan dasar prioritas kesejahteraan rakyat yang berbeda. Oleh karena itu, penting bagi negara untuk meningkatkan pendapatan nasional melalui pengembangan perekonomian negara agar kesejahteraan rakyat meningkat. Artikel ini mengkaji tentang pengukuran pendapatan nasional konvensional dan perspektif islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research). Adapun kesimpulannya yaitu: 1) Terdapat keraguan dalam perhitungan GDP riil sebagai ukuran tingkat kesejahteraan. 2) Pendapatan per kapita bukanlah satu-satunya tolak ukur kesejahteraan karena pendapatan dalam suatu wilayah belum merata. 3) Variabel dalam pengukuran pendapatan nasional memiliki peran masing-masing yang sesuai dengan syariat islam. 4) Parameter yang digunakan dalam sistem ekonomi islam disebut dengan falah yaitu kesejahteraan yang sesungguhnya. 5) Pembangunan ekonomi islam yang baik memiliki tujuan untuk mengurangi kemiskinan, menciptakan ketentraman, kenyamanan, dan tata susila dalam kehidupan.
Reference16 articles.
1. Ahmad Al-Rubi, R. M. (2022). آليات دعم الدخل القومي في منظور الاقتصاد الإسلامي.pdf. Electronic Interdisciplinary Miscellaneous Journal (EIMJ), 3.
2. Al-Arif, N. R. (2015). Pengantar Ekonomi Syariah: Teori dan Praktik (1st ed.). Pustaka Setia.
3. Al-Qasim, A. U. (2009). Ensiklopedia Keuangan Publik (Al-Amwal) (H. Kurniawan (ed.); 1st ed.). Gema Insani.
4. Apriliana, E. S. (2022). Upaya Peningkatan Pendapatan Nasional di Tengah Wabah Virus Corona Perspektif Ekonomi Islam. Al Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah Dan Hukum Ekonomi Syariah, 6(1), 19. https://doi.org/10.31602/iqt.v6i1.3097
5. Eza Okhy Awalia Br Nasution, Listika Putri Lestari Nasution, Minda Agustina, & Khairina Tambunan. (2022). Pertumbuhan Ekonomi Dalam Perspektif Islam. Journal of Management and Creative Business, 1(1), 63–71. https://doi.org/10.30640/jmcbus.v1i1.484