Abstract
Kasus peretasan marak terjadi di Indonesia. Salah satu kasus peretasan tersebut terjadi di Sleman yang melibatkan hacker berisinial BBA (21) yang melakukan peretasan terhadap server sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat dengan modus ransomware. Kasus tersebut terjadi disebabkan penegakan hukum terhadap kasus cyber crime hacker ini di rasa masih sangat kurang. Salah satu penyebabnya kurangnya kompetensi aparat penegak hukum dalam memberantas cyber crime hacker. Tulisan ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai penegakan hukum terhadap cyber crime, apa saja komponennya berikut fungsinya, dan mengetahui kendala dalam penegakan hukumnya. Pendekatan penelitian normatif yang bersumber dari bahan hukum yang diperoleh dari studi pustaka dianalisis secara kualitatif untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan yang diambil. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa komponen penegak hukum terdiri dari jaksa dan hakim. Kasus peretasan yang dilakukan oleh BBA merujuk pada ketentuan pasal Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan terdakwa dijatuhi hukuman selama tujuh bulan. Adapun pihak kepolisian dalam menjalankan fungsinya memiliki beberapa kendala, yang didasarkan pada aspek kemampuan penyidik, terbatasnya alat bukti, terbatasnya sarana dan prasarana yang ada, dan luasnya yurisdiksi yang ada.
Publisher
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献