Author:
Arsalna Hanifta Andras,Susila Moh. Endriyo
Abstract
Aborsi adalah tindakan provokasi guna penghentian kehamilan yang disengaja sehingga terjadi pengguguran. Ditinjau dari segi hukum, aborsi atau pengguguran kandungan merupakan perbuatan yang dilarang dan barangsiapa yang melakukannya diancam dengan sanksi pidana yang cukup berat. Meski demikian, banyak perempuan yang melakukan aborsi, termasuk kalangan remaja yang hamil di luar nikah. Penelitian ini menjelaskan faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana aborsi pada remaja serta bagaimana pertanggungjawaban pidana pada remaja yang melakukan aborsi karena kehamilan akibat hubungan di luar nikah. Penelitian ini disusun berdasarkan hasil penelitian pustaka dan penelitian lapangan. Penelitian yang digunakan bersifat yuridis-normatif ini dengan menganalisis putusan nomor 76/Pid.Sus/2019/PN.Wat. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi remaja melakukan aborsi secara garis besar dibedakan menjadi 4 faktor, yaitu faktor ekonomi, faktor sosial, faktor kesehatan dan korban perkosaan. Kurangnya edukasi mengenai seks dan kurangnya tanggungjawab pada remaja meningkatkan kecenderungan pada remaja untuk melakukan tindakan aborsi. Dalam perkara pidana yang menjadi obyek kajian dalam penelitian ini, pelaku tindak pidana aborsi dijatuhi pidana penjara dan denda karena telah melanggar Pasal 77A ayat (1) jo. Pasal 45A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Publisher
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献