1. Dian Eka Putri Ismail.2017. "Hak Restitusi Bagi Korban Tindak Perdagangan Orang (Human Trafficking)". Skripsi tidak diterbitkan.Makasar. Fakultas Hukum. Universitas Hasanuddin Makasar.
2. Eky Putri Laraati, Prof. Masruchin Ruba’i, S.H., M.S., Dr. Sri Lestariningsih. S.H.,M.H. “Dasar Pertimbangan Hakim Terhadap Pemidanaan Tindak Pidana Korupi Yang Diputus Minimum Khusu (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kepanjen)”.Skripsi tidak diterbitkan.Malang.Fakultas Hukum.Universitas Brawijaya Malang.
3. Yohanes Suhardin. “Tinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan Orang Dari Perspektif Hak Asasi Manusia”. “Jurnal Mimbar Hukum”. Vol.20. No 3.Oktober 2008. Halaman 411-588.
4. Katharyn E. Nelson. “Sex Trafficking and Forced Prostitution: Comprehensive New Legal Aproaches”. “Huston Journal of International Law”. Vol.24. Tahun 2002. hlm.553.
5. Muhamad Mitra Lubis. “Pemenuhan Hak Restitusi Terhadap Anak Koraban Tindak Pidana Kejahatan Seksual” Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah . Vol.1 No. 1. September 2020