1. A. Purnomo, "Pelaksanaan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Polres Pekalongan," Din. Huk., vol. 14, no. 2, pp. 35-52, 2023.
2. I. N. Alam and Zamzani, "Optimalisasi Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan," Kaji. Adm. NEGARA Ris. DAN Pengabdi., vol. 01, no. 01, pp. 10-16, 2021.
3. P. K. Sambodo, "Mediasi Penal Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Tingkat Pemeriksaan Di Kepolisian," J. Huk., 2020, [Online]. Available: https://core.ac.uk/download/pdf/362047266.pdf.
4. P. Hadisuprapto, "Juvenile Delinquency: Pemahaman dan Penanggulangannya," Citra Aditya Bakti: Bandung, 1997.
5. R. Adi, Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum, Cetakan ke, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2021.