Abstract
Dalam perkara perdata di Pengadilan Agama khususnya perceraian alat bukti saksi adalah hal yang banyak dihadirkan oleh para pihak. Hakim harus mempunyai metode dan kemampuan professional untuk menggali fakta hukum dan menghasilkan putusan yang berkualitas, adanya perkembangan tekhnologi informasi yang direspon oleh Mahkamah Agung menjadikan semua proses persidangan dilaksanakan melalui media elektronik. Dalam tulisan ini penulis membahas bagaimana tugas dan peran aktif Hakim dalam memeriksa Keterangan Saksi menuju Hakim yang Profesional di era kemajuan tekhnologi informasi. Hasil dari penelitian ini: seorang hakim dalam menyelesaikan perkara melalui beberapa tahapan yang terdiri dari Konstantir, Kualifisir, dan Konstituir. Dalam setiap tahapan yang dilakukan Hakim harus memunyai kepekaan nurani, mempunyai kecerdasan moral dan mengasah profesionalisme. Profesionalisme seorang hakim harus mengacu pada Poin 10 kode etik dan pedoman perilaku hakim. terkait professional, hakim dimaknai sebagai suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan tugasnya dengan kesungguhan yang didukung oleh keahlian, ketrampilan, dan wawasan luas. Selain itu Hakim juga harus berpedoman pada konsep profesionalitas dalam Islam lebih dilihat sebagai sinkronisasi antara gerak manusia dalam dua wujud, yaitu rohaniah dan jasmani.
In civil cases in the Religious Courts, especially divorce cases, the witnesses evidence is a matter that is always presented by the parties. Judges must have professional methods and abilities to explore legal facts and produce quality decisions, the development of information technology that was responded by the Supreme Court made all proceedings carried out through electronic media. In this paper discusses how the duties and the roles of Judges in examining the Witness' statements to become Professional Judges in the era of advancement in information technology. The results of this study: a judge in deciding a case through several stages consisting of Constantine, Qualifiers, and Constituencies. In each stage, the Judge must have a sensitivity of conscience, moral intelligence and hone professionalism. Professionalism of judges must refer to Point 10 of the ethics code and guidelines for judge behavior. Professionalism of judge is interpreted as a moral attitude based on a determination to carry out the task seriously supported by expertise, skills, and broad insight. In addition, the Judge must be guided by the concept of islamic professionalism, which is seen as a synchronization between human movements in two forms, namely spiritual and physical.
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献