Author:
Putri Izzha Mayzy Az-zahra,Sudarti Sudarti,Yushardi Yushardi
Abstract
Sungai Brantas yaitu sungai yang mengalir di provinsi Jawa Timur, Indonesia. Sungai ini adalah sungai terpanjang kedua di Pulau Jawa. Definisi sungai sendiri adalah aliran air yang mengalir dan bergerak dari dataran tinggi ke dataran rendah. Sungai ini merupakan salah satu sumber air terbesar bagi makhluk hidup, dan saat ini sangat tercemar. Sumber yang mencemari air sungai dan meningkatkan beban polutan termasuk limbah industri, rumah tangga, dan pertanian. Pemantauan sejumlah parameter kualitas air dapat digunakan untuk menilai kondisi kualitas air sungai saat ini. Tujuan dari dibuatnya artikel ini yaitu untuk memberi tahu kepada masyarakat akan kebersihan pada lingkungan sekitar. Penelitian dilakukan dengan metode studi literatur dengan mengumpulkan beberapa jurnal dan buku untuk mengumpulkan informasi.
Publisher
Universitas Sulawesi Barat
Reference7 articles.
1. Andika, B., Wahyuningsih, P., & Fajri, R. 2020. Penentuan nilai BOD dan COD sebagai parameter pencemaran air dan baku mutu air limbah di pusat penelitian kelapa sawit (PPKS) Medan. QUIMICA: Jurnal Kimia Sains Dan Terapan : 2(1) : 14-22.
2. Hertika, A. M. S., Arfiati, D., Lusiana, E. D., & Putra, R. B. D. S. 2021. Analisis Hubungan Kualitas Air dan Kadar Gula Darah Gambusia affinis di Perairan Sungai Brantas. JFMR (Journal of Fisheries and Marine Research). 5(3) : 522-530.
3. Lusiana, N., Sulianto, A. A., Devianto, L. A., & Sabina, S. (2020). Penentuan indeks pencemaran air dan daya tampung beban pencemaran menggunakan software QUAL2Kw (Studi kasus Sungai Brantas Kota Malang). Jurnal Wilayah dan Lingkungan, 8(2) : 161-176
4. Lusiana, N., Widiatmono, B. R., dan Luthfiyana, H. 2020. Beban pencemaran BOD dan karakteristik oksigen terlarut di Sungai Brantas Kota Malang. Jurnal Ilmu Lingkungan. 18(2) : 354-366.
5. Pratiwi, S. S. D. (2021). Analisis Dampak Sumber Air Sungai Akibat Pencemaran Pabrik Gula dan Pabrik Pembuatan Sosis. Journal of Research and Education Chemistry. 3(2) : 122-122.