Author:
Asmara Rita,Purbokusumo Yuyun
Abstract
Regional development integration in regions can be successful with a holistic and long-term spatial arrangement. Rice fields' role as a rice-producing space in Sleman (Sleman) district began to shift in tandem with broader social changes such as changes in economic structure and demographics. The purpose of this article is to identify policy planning and analyze the consistency of spatial planning policies, such as the protection of sustainable food agricultural land (paddy fields). The qualitative research method was used, along with descriptive analysis. The study's findings indicate that spatial planning policies are consistent internally and horizontally, but not vertically. Internal policy consistency occurs as a result of the Sleman Regional Government fulfilling the mandate of the spatial planning law by ratifying a number of regional policies. Horizontal policy consistency can be seen in the coordination between agencies/services in providing perspectives and technical considerations based on the spatial plan. Vertical policy inconsistency occurs when the Sleman Regional Government does not impose a fine/imprisonment in accordance with the provisions of the RTRW but instead issues a warning letter to perpetrators of space utilization violations. Essentially, the conversion of paddy fields occurs as a result of the landowner's intentionality and the encouragement of business actors who invest their capital.
Keterpaduan pengembangan wilayah di daerah dapat berhasil melalui penataan ruang yang holistik dan berkelanjutan. Peran sawah sebagai ruang penghasil beras di kabupaten Sleman (Sleman) mulai bergeser seiring perubahan sosial yang lebih luas termasuk perubahan struktur ekonomi dan demografi. Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi perencanaan kebijakan dan menganalisis konsistensi kebijakan penataan ruang termasuk perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (sawah). Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis deskriptif. Hasil kajian menunjukkan bahwa terdapat konsistensi kebijakan penataan ruang secara internal dan horizontal, namun tidak konsisten secara vertikal. Konsistensi kebijakan secara internal terjadi karena Pemda Sleman telah menjalankan amanat undang-undang penataan ruang dengan mengesahkan sejumlah peraturan daerah (perda) untuk melindungi lahan sawah yaitu Perda LP2B. Perda RTRW 2021-2041, perda izin pemanfaatan ruang dan satu peraturan bupati tentang RDTR. Konsistensi kebijakan secara horizontal terlihat dari adanya koordinasi antar instansi/dinas dalam memberikan pandangan dan pertimbangan teknis berdasarkan rencana tata ruang. Ketidakkonsistenan kebijakan secara vertikal terjadi ketika Pemda Sleman tidak memberikan hukuman denda/penjara sesuai ketentuan RTRW tetapi berwujud surat peringatan terhadap pelaku pelanggar pemanfaatan ruang. Pada dasarnya alih fungsi lahan sawah terjadi karena unsur kesengajaan pemilik tanah dan dorongan pelaku usaha yang menginvestasikan modalnya.
Publisher
Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献