Abstract
ABSTRACTIndonesian supremacy of law principle is the ground rule to control the democracy flow in society. In order to do so, Pretrial institution is introduced. Pretrial, under Constitution Court Session Number 21/PUU-XII/2014, also has a jurisdiction in examining suspect naming procedure by investigator. Despite being regulated, there was found in which judge made decision to name a suspect, whereas the provision instructed the judge to only take measure and examine suspect naming by investigator, therefore undermining given regulation. This conceptual research conducted under normative method. Historical, grammatical, concept and case approach also applied. The result demonstrates that evaluating suspect naming could support and undermine Pancasila simultaneously.Keywords : pretrial, Pancasila, suspect naming, democracy INTISARIPraperadilan hadir sebagai bentuk pengawas terhadap peran penyidik dan penuntut umum, dalam hal ini, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 menambahkan kewenangan salah satunya untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Wujud kontrol yang demikian ternyata tidak sepenuhnya diterapkan oleh hakim dengan baik. Peristiwa yang menjadi bukti luputnya penerapan pemeriksaan keabsahan tersangka salah satunya dimana hakim Praperadilan memerintahkan menetapkan tersangka, dengan demikian melampaui batas kewenangan. Metode penelitian yang dilakukan adalah normatif dengan pendekatan filosofis, gramatikal, konsep dan kasus. Hasil menunjukkan bahwa wewenang Praperadilan dalam menentukan keabsahan tersangka dapat mendukung, tetapi sekaligus dapat juga menjadi alat peruntuh demokrasi Pancasila.Kata kunci : praperadilan, Pancasila, penetapan tersangka, demokrasi
Publisher
Universitas Atma Jaya Yogyakarta
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献