Abstract
Belum terdapatnya pengaturan terkait landasan hukum pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Ibu Kota Negara menjadi bagian penting terhadap perlindungan hukum bagi orang/badan hukum perdata yang dirugikan akibat adanya Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara, mengingat masih berprosesnya akses di Ibu Kota Negara dan jauhnya jarak apabila dari Ibu Kota Negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara di Pontianak dan/atau Samarinda. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensinya pengaturan terkait landasan hukum pembentukan Pengadilan Tata Usaha Negara di Ibu Kota Negara, selain itu mencermati bahwa landasan hukum berdirinya Pengadilan Tata Usaha Negara yaitu dengan Keputusan Presiden, maka selaiknya diatur dengan format hukum yang bersifat mengatur seperti Peraturan Presiden, lebih lanjut juga perlu mendorong agar setiap kabupaten/kota memiliki Pengadilan Tata Usaha Negara agar memenuhi akses keadilan.
Publisher
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara Sumatera Utara
Reference20 articles.
1. Abd Muluk Bin Abd Manan And Hitapriya Suprayitno, “Preliminary Overview Of Several Capital Relocations In Relationship With A Plan Of Indonesian Capital Relocation,” Journal Of Infrastructure & Facility Asset Management 2, No. 1 (2020): 73–90.
2. Azhary, Negara Hukum Indonesia, Jakarta: Ui Press, 1995.
3. Bambang Giyanto, Tindakan Badan Atau Pejabat Tata Usaha Negara Yang Rawan Digugat, Jurnal Sumber Daya Aparatur Vol. 2 No. 1 Juli 2020
4. Darda Syahrizal, Hukum Administrasi Negara & Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Medpress Digital, 2013
5. Eka Nam Sihombing, Cynthia Hadita, Penelitian Hukum, Malang: Setara Press, 2022.