Author:
Begem Sarah Sarmila,Qamar Nurul,Baharuddin Hamza
Abstract
Penelitian ini mengkaji dan menelaah hukum tentang: Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional Berdasarkan Statuta Roma 1998. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat melalui Mahkamah Pidana Internasional melalui tahapan Pra-Peradilan, Penyelidikan, Acara Pemeriksaan Sementara, Peradilan, Pembuktian, dan Putusan. Adapun saran penelitian: a) Perlu adanya definisi yang jelas dan tegas tentang Agresi yang diatur dalam Statuta Roma 1998; b) Pelaksanaan sistem hukum penyelesaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat disarankan agar tetap menghargai kedaulatan suatu negara.
Publisher
CV. Social Politic Genius (SIGn)
Cited by
4 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献