Abstract
Penyebaran Covid-19 diprediksi akan membentuk regulasi-regulasi dengan ragam jenis dan hierarki, berpotensi memundurkan semangat penyederhanaan regulasi. Disamping itu, penyebaran pandemi Covid-19 telah menyebabkan kejenuhan publik. Disamping itu hukum administrasi menjadi urgen dan berkembang sejak penetapan UU No. 2 Tahun 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan instrumen hukum administrasi dalam pembentukan kebijakan publik, serta menganalisis perkembangan dan urgensi hukum administrasi sebagai alternatif kebijakan pemerintah pada masa pandemi Covid-19. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif-yuridis dengan spesifikasi bersifat deskriptif-analitis. Teknik analisis dilakukan secara kualitatif guna menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Kesimpulan penelitian ini adalah, sejak penetapan UU No. 2 Tahun 2020, hukum administrasi berkembang cepat selama pandemi Covid-19 berdasarkan beberapa indikator. Saran dalam penelitian ini adalah perlu dibentuk instrumen hukum yang materi muatannya berlaku sekali selesai agar tidak terjadi residu aturan.
Publisher
CV. Social Politic Genius (SIGn)
Cited by
5 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献