Author:
Hardiyanti Kartika,Indawati Yana
Abstract
Efek negatif dalam berinternet dapat menimbulkan perliku kekerasan pada dunia maya disebut dengan Cyberbullying. Anak perlu mendapatkan perlindungan dari kesalahan penerapan perundang-undagan yang diberlakukan terhadap dirinya, yang menimbulkan kerugian mental, fisik dan sosial. Perlindungan anak dalam hal ini adalah perlindungan hukum yuridis (legal Protection). Penelitian ini dilakukan dengan sifat deskriptif dengan pendekatan yuridis empiris yang diambil dari data primer dan didukung dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Untuk mengolah data yang diperoleh dari penelusuran maka hasil penelitian ini menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa terdapat banyak faktor yang menyebabkan anak menjadi korban tindak pidana Cyberbullying di media sosial terutama faktor modernisasi dan perkembangan zaman. Upaya yang dilakukan olhe Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Jawa Timur dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta pencegahan melalui upaya berbasis pendidikan dilakukan dengan cara sosialisasi secara masif dan melibatkan seluruh stakeholder berupa masyarakat, keluarga, dan aparat penegak hukum dengan tujuan memberikan materi pencerahan mengenai pentingnya perlindungan terhadap hak-hak anak. Kendala yang dihadapi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Jawa Timur adalah minimnya pemahaman masyarakat dan seluruh elemen yang terlibat tentang kerangka penting perlidungan terhadap anak dan minimnya sarana dan prasarana kinerja yang dimiliki KPAID Jatim.
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献