PENGATURAN PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP / THE REGULATION OF CORPORATE LIABILITY IN ENVIRONMENTAL CRIMINAL ACT

Author:

Mardiya Nuzul Qur'aini

Abstract

Kebakaran hutan dan lahan khususnya lahan gambut selama ini menjadi perhatian pemerintah secara nasional dan lintas negara. Penegakan hukum tindak pidana lingkungan bagi korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan menjadi hal penting karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan. Ketentuan mengenai tanggung jawab bagi korporasi dalam tindak pidana lingkungan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang menyatakan Direktur Perusahaan tidak dapat melepaskan dirinya dari pertanggungjawaban pidana dalam hal perusahaan yang dipimpinnya mencemari dan atau merusak lingkungan. Senada dengan itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur bila pertanggungjawaban dapat dikenakan kepada badan hukum dan para pengurusnya secara bersama-sama, dalam hal kegiatan dan/atau usaha korporasi tersebut menyebabkan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup. UU PPLH ini kemudian didukung dengan perangkat aturan penanganan perkara di Mahkamah Agung yakni Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 36/KMA/SK/II/2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup.Land and forest fire especially peatland so far had been a serious concern for the government that pay  attention nationally and cross country. Law enforcement of environment for a criminal that burn forests and land areas are important because resulted in an impairment of health and environmental damage. Provisions on corporate accountability for the environment in a criminal offense has been regulated in Law Number 40 of 2007 on Limited Liability Company that had been said the company could not set them free from criminal responsibility in terms of companies made pollution and damage the environment. Law Number 32 of 2009 on The Protection And Environmental Management (PPLH) also regulate if accountability may be subject to the body of laws and the managers together, in activities and/or corporate business if it causes the pollution and or damage environment. PPLH Law were then supported with a device rules of case handling in the Supreme Court such as Supreme Court Regulation Number 13 of 2016 on the procedures for case handling of a criminal act in corporate and Decree of Chief Justice of The Republic of Indonesia Number: 36/KMA/SK/II/2013 about the guidelines of case handling in environmental issue.

Publisher

Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Cited by 1 articles. 订阅此论文施引文献 订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献

同舟云学术

1.学者识别学者识别

2.学术分析学术分析

3.人才评估人才评估

"同舟云学术"是以全球学者为主线,采集、加工和组织学术论文而形成的新型学术文献查询和分析系统,可以对全球学者进行文献检索和人才价值评估。用户可以通过关注某些学科领域的顶尖人物而持续追踪该领域的学科进展和研究前沿。经过近期的数据扩容,当前同舟云学术共收录了国内外主流学术期刊6万余种,收集的期刊论文及会议论文总量共计约1.5亿篇,并以每天添加12000余篇中外论文的速度递增。我们也可以为用户提供个性化、定制化的学者数据。欢迎来电咨询!咨询电话:010-8811{复制后删除}0370

www.globalauthorid.com

TOP

Copyright © 2019-2024 北京同舟云网络信息技术有限公司
京公网安备11010802033243号  京ICP备18003416号-3