PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEBAGAI IMPLEMENTASI PERATURAN KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2020 BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF JUSTICE
-
Published:2021-05-03
Issue:1
Volume:2
Page:1-14
-
ISSN:2775-8974
-
Container-title:Jurnal Hukum Malahayati
-
language:
-
Short-container-title:JHM
Abstract
Tindak pidana penggelapan dapat dilakukan oleh seseorang yang berada di dalam ataupun di luar lingkungan perusahan atau instansi lainnya, namun pada umumnya dilakukan oleh seseorang yang berada di dalam lingkungan instansi tempat tersangka berada karena biasanya tersangka tersebut memahami mengenai pengendalian internal yang berada di dalam instansi tempat ia bekerja sehingga bukanlah hal yang sulit untuk melakukan tindak pidana penggelapan. Unsur Tindak Penggelapan dalam Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer. Pengumpulan data melalui penelitian Kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data yang digunakan adalah yuridis normatif. Penerapan penghentian tindak pidana penggelapan sebagai bentuk implementasi dari peraturan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice dalam penerapannya dapat dilaksanakan berdasarkan ketetapan Nomor 01/L.8.11/Eoh/08/2020 Kejaksaan Negeri Kalianda.Kata Kunci: Penghentian Penuntutan; Tindak Pidana; Penggelapan; Restoratif Justice.
Publisher
Universitas Malahayati Bandar Lampung
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献