1. [1] Apriadi, A. (2019). "Kedudukan Hubungan Diplomatik Antar Negara Dalam Perizinan Hak Lintas Terbang Atas Negara Lain". Dinamika Hukum, 25 (12): 1-8.
2. [2] Barus, Y. J., Arif, A., & Sutiarnoto, S. (2014). "Yurisdiksi Wilayah Udara Suatu Negara Dalam Perspektif Hukum Internasional". Sumatra Journal of International Law, 2 (1): 1-23.
3. [3] Batubuaja, V. T. P. (2016). "Penataan Ruang Di Indonesia Dilihat Dari Aspek Pengusaan Ruang Udara Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional". Lex Et Societatis, 4 (2.1): 87-93.
4. [4] Ciptantri, S. B., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). "Pertanggungjawaban Negara Uni Soviet Atas Penembakan Pesawat Korea Air Lines Ditinjau Dari Perspektif Hukum Udara Internasional". Jurnal Komunitas Yustisia, 1 (3): 41-50.
5. [5] Clorinda, J. I. U., Santoso, M. I., & Widodo, H. (2019). "Pelanggaran Hak Lintas Navigasi Oleh Pesawat Asing Di Ruang Udara Teritorial Indonesia". Krisna Law, 1 (3): 77-86.