1. Amriani, Nurnaningsih. Mediasi Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.
2. Hetharie, Yosia. "Perjanjian Nominee Sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata." SASI 25, no. 1 (2019): 27-38. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i1.147.
3. Rahayu, Liga. "Problematika Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat Masyarakat Adat Di Kabupaten Kampar (Studi Kasus : Desa Gunung Sahilan Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Tahun 2012-2013),." Universitas Riau, 2014. https://media.neliti.com/media/publications/31263-ID-problematika-penyelesaian-konflik-tanah-ulayat-masyarakat-adat-di-kabupaten-kamp.pdf.
4. Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.