1. Jurnal
2. Faisal. (2017). Pembatalan Perkawinan dan Pencegahannya. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undanganndangan, 4(1), 1-15. https://doi.org/10.32505/qadha.v4i1.173
3. Hardhani, V. M., Mulyadi, & Yunanto. (2016). Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan karena Pemalsuan Identitas (Studi Kasus Putusan Nomor: 615/PDT.G/2014/PA.SMG). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-17. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/dlr/article/view/12054
4. Husaima, Hafidz, M., & Khalid, H. (2020). Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya: Studi Putusan Nomor 1384/Pdt.G/2013/PA Mks. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 145-161. http://pasca-umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/202
5. Lathif, N. (2020). Akibat Hukum dari Pembatalan Perkawinan Suami Istri yang Memiliki Hubungan Keluarga Sedarah. PALAR: Pakuan Law Review, 6(2), 1-22. https://doi.org/10.33751/palar.v6i2.2125